(Disampaikan juga dalam Majalah Kesehatan DOKTER KITA edisi bulan Juni 2013) Apa yang dimaksud dengan pelecehan/kekerasaan seksual anak di bawah umur? Pelecehan/ kekerasan seksual merupakan tindakan seksual yang tidak diinginkan oleh korban yang menimbulkan kerusakan baik itu kerusakan fisik maupun mental pada korban. Kerusakan mental yang ditimbulkan biasanya berupa rasa malu, rasa tak berdaya, rasa tidak aman, dan rasa tersakiti. Jika dipandang dari sudut pandang hukum, maka kategori usia bahwa korban disebut sebagai anak di bawah umur adalah apabila korban berusia kurang dari 18 tahun (mengacu pada Undang-undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak).
by Maria, M.Psi., Psi., MCHt., EST., CPDPE, CPDCE | Founder of @positive.parenting.challenge