Skip to main content

CARA MEMUPUK KEBIASAAN SIKAT GIGI PADA ANAK USIA 18 BULAN++

●BAGAIMANA CARA MEMUPUK KEBIASAAN SIKAT GIGI PADA ANAK USIA 18 BULAN++ ?●
Kalau saya:
1. Selalu rutin mengajak anak utk melakukannya setiap hari, di waktu yg sama.
2. Bersama anak 'bareng2' menyikat gigi.
3. Gunakan bantuan lagu supaya acara sikat gigi menjadi lebih seru dan menyenangkan.
Yuk nyanyi sama-sama:
Ayo kita sikat gigi.. Sikat gigi.. Sikat gigi.. Ayo kita sikat gigi.. Setiap hari.. 

#positiveparentingchallenge
#positiveparenting
#parenting
#parentingtips
#parentinglife
#fatherhood
#motherhood
#ayahhebat
#infoparenting
#infopengasuhan

#motherlove
#orangtuahebat
#disiplinanak
#keluarga
#keluargaindonesia
#polaasuh
#anakhebatindonesia
#anakbundaindonesia
#tipsbunda
#belajarparenting

#tipsorangtua
#anakanak
#keluargabahagia
#orangtuaku
#parentingwithlove
#anakpapamama
#ayahibuanak
#parentinginspirations
#parentingideas

Comments

Popular posts from this blog

Fobia Gelap (Nyctophobia)

Rasa takut pada dasarnya merupakan perasaan yang wajar dimiliki oleh setiap orang. Rasa takut ini juga bersifat positif jika individu dapat mengatasi dan mengolahnya dengan baik. Banyak individu efektif yang melakukan tindakan antisipatif yang tepat karena ia memiliki rasa takut yang wajar akan sesuatu. Akan tetapi, ketika rasa takut tersebut menjadi terlalu berlebihan dan tidak rasional serta mengganggu aspek-aspek kehidupan seseorang, maka berbagai tindakan preventif sangat perlu untuk dilakukan. Jika penderita tidak melakukan tindakan apapun dan membiarkan rasa takut tersebut terus menerus muncul dalam keseharian mereka, maka rasa takut tersebut akan berkembang menjadi phobia .

Anak Korban Pelecehan Seksual

(Disampaikan juga dalam Majalah Kesehatan DOKTER KITA edisi bulan Juni 2013) Apa yang dimaksud dengan pelecehan/kekerasaan seksual anak di bawah umur? Pelecehan/ kekerasan seksual merupakan tindakan seksual yang tidak diinginkan oleh korban yang menimbulkan kerusakan baik itu kerusakan fisik maupun mental pada korban. Kerusakan mental yang ditimbulkan biasanya berupa rasa malu, rasa tak berdaya, rasa tidak aman, dan rasa tersakiti. Jika dipandang dari sudut pandang hukum, maka kategori usia bahwa korban disebut sebagai anak di bawah umur adalah apabila korban berusia kurang dari 18 tahun (mengacu pada Undang-undang No 1 tahun 1974  tentang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak).