Skip to main content

Parenting Life



Pengalaman praktik selama bertahun-tahun mengajari saya bahwa ketika kita sudah menikah dan masih membawa sifat egois dalam relasi kita dengan pasangan dan anak, maka harapan bahwa rumah tangga harmonis bisa tercipta, hanya akan jadi mimpi belaka.,
,
Menikah alias membangun rumah tangga, artinya harus ada keinginan dari kedua belah pihak untuk sama-sama menyesuaikan diri baik dalam hal waktu, keuangan, perasaan, gaya hidup, kebiasaan, hobi, dsb.,
,
Berusaha menyesuaikan dengan kondisi dan perasaan pasangan, supaya apa yang kita rasa perlu dan menyenangkan, tidak membawa dampak negatif bagi diri pasangan dan anak-anak.,
,
Berusaha menyeimbangkan antara kesukaan kita dengan keberatan pasangan. Begitu pula sebaliknya.,
,
Tidak mudah. Apalagi jika di antara suami/ istri masih menyimpan masalah2 psikologis yang mereka bawa sejak sebelum menikah, yang mengakibatkan mereka kesulitan beradaptasi dan bernegoisasi secara positif dengan orang lain.,
,
Hey, dalam sebuah pernikahan dilarang mengalah ya. Karena rasa bahwa saya mengalah, akan berpotensi membuat diri merasa 'kebutuhannya diabaikan atau dikorbankan'. Nah, perasaan diri sebagai korban ini akan memicu munculnya emosi2 negatif, yang berujung terjadinya luapan/ ledakan emosi berlebihan ketika menghadapi konflik di kemudian hari.,
,
Yang sebaiknya dilakukan ketika Anda merasa tidak puas, tidak suka, dsb adalah mengkomunikasikannya dengan tepat kepada pasangan. Sehingga bisa dicari solusinya utk kebaikan bersama.,
,
Selamat mengarungi rumah tangga yang indah. Jangan lupa juga utk tdk pelit memberikan pelukan pada anak dan pasangan yaa. 😘😘 Have a nice weekend everyone 😊

#parents #children #psychology#childpsychology #parentingstyle#toddler #happyfamily #psychologist#parentingstylecounselor #counselor#childpsychologist #parentinginfo#parentingtips #tipsparenting#infoparenting #psikologanak#konselorpolaasuh #polaasuh#pengasuhan #parenting#motherhood #fatherhood

Comments

Popular posts from this blog

Fobia Gelap (Nyctophobia)

Rasa takut pada dasarnya merupakan perasaan yang wajar dimiliki oleh setiap orang. Rasa takut ini juga bersifat positif jika individu dapat mengatasi dan mengolahnya dengan baik. Banyak individu efektif yang melakukan tindakan antisipatif yang tepat karena ia memiliki rasa takut yang wajar akan sesuatu. Akan tetapi, ketika rasa takut tersebut menjadi terlalu berlebihan dan tidak rasional serta mengganggu aspek-aspek kehidupan seseorang, maka berbagai tindakan preventif sangat perlu untuk dilakukan. Jika penderita tidak melakukan tindakan apapun dan membiarkan rasa takut tersebut terus menerus muncul dalam keseharian mereka, maka rasa takut tersebut akan berkembang menjadi phobia .

Anak Korban Pelecehan Seksual

(Disampaikan juga dalam Majalah Kesehatan DOKTER KITA edisi bulan Juni 2013) Apa yang dimaksud dengan pelecehan/kekerasaan seksual anak di bawah umur? Pelecehan/ kekerasan seksual merupakan tindakan seksual yang tidak diinginkan oleh korban yang menimbulkan kerusakan baik itu kerusakan fisik maupun mental pada korban. Kerusakan mental yang ditimbulkan biasanya berupa rasa malu, rasa tak berdaya, rasa tidak aman, dan rasa tersakiti. Jika dipandang dari sudut pandang hukum, maka kategori usia bahwa korban disebut sebagai anak di bawah umur adalah apabila korban berusia kurang dari 18 tahun (mengacu pada Undang-undang No 1 tahun 1974  tentang Perkawinan dan Undang-undang Perlindungan Anak).